Tarif Cukai Hasil Tembakau
(1) | Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan. |
(3) | Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor. |
(4) | Permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan. |
(5) | Atas permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(6) | Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaiman dimaksud pada ayat (3) dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau. |
(7) | Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor memberikan surat dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(8) | Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya. |
(1) | Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang atau gram hasil tembakau. |
(2) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan :
|
(1) | Penetapan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai perbatang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
|
(1) | Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan :
|
(2) | Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(3) | Penggunaan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
(1) | Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau atas suatu merek hasil tembakau yang pernah ditetapkan namun sudah tidak berlaku, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal suatu merek hasil tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, penetapan kembali hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. |
(1) | Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram diatasnya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir mengajukan penyesuaian tarif cukai. |
(2) | Dalam hal Harga Transaksi Pasar atas suatu merek yang penetapan tarif cukainya berada pada posisi Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram tertinggi pada masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran sebagai dasar perhitungan PPN hasil tembakau. |
(3) | Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai pada wilayah dan dalam periode pemantaun tertentu kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan Permohonan, Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Kantor untuk melakukan Penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. |
(1) | Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atau kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi akibat :
|
(2) | Atas kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 November 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |