Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 740/KPTS/DISNAKERTRANS/2009
Mon, 02 November 2009
Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 740/KPTS/DISNAKERTRANS/2009
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI SUMATERA SELATAN,
Menimbang :
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi.
bahwa Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/Men/2000 tanggal 5 Oktober 2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor PER.16/Men/X/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.1/M-IND/10/2008, dan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasioanl dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global;
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan dan Pengawasan Pelaksanaan Upah Minimum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2004 Nomor 8 Seri E);
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 sebesar Rp 927.825 (sembilan ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) per bulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.
KEDUA :
Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
KETIGA :
Perusahaan yang teleh memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
KEEMPAT :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 838/KPTS/DISNAKERTRANS/2008 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 2 November 2009 GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231