Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/533/TK.T/2009
Fri, 30 October 2009
Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 188.44/533/TK.T/2009
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pekerja, serta penyesuaian dengan peningkatan nilai kebutuhan hidup, perlu untuk mewujudkan upah yang realistis sesuai dengan kondisi dan kemampuan berbagai pihak terkait;
bahwa sesuai hasil rapat koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 22 Oktober 2009, yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Nomor: 3/Depprov/X/2009, telah disepakati besaran upah minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4033);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4268);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 2 seri D);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2010.
PERTAMA :
Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 sebesar Rp. 910.000,00 (Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) per bulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.
KEDUA :
Upah Minimum Sektoral Provinsi, akan ditetapkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dengan Keputusan Gubernur.
KETIGA :
Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah yang terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
KEEMPAT :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
KELIMA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2010 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 30 Oktober 2009 GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231