Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 103/PJ/2009

Thu, 29 October 2009

Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerinta Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri

29 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 103/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.011/2009 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-60/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2009 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

1.Bahan Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang terdiri dari Biodiesel Murni (B100), Bioetanol Murni (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100).
2.Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Bahan Bakar Nabati.
3.Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP ditanggung oleh Pemerintah.
4.Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP adalah sebagai berikut :
4.1.PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Bahan Bakar Nabati;
4.2.Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
4.3.Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Bahan Bakar Nabati adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
4.4.Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 156/PMK.011/2009".
5.Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP adalah sebagai berikut :
5.1.PKP melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Bahan Bakar Nabati dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode Transaksi 07;
5.2.PKP wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Bahan Bakar Nabati dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III (Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana) dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN (Rupiah) tidak perlu diisi;
5.3.PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Bahan Bakar Nabati dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2009;
5.4.PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN;
5.5.Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
6.PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Bahan Bakar Nabati merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.PPN yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan.
8.Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
9.Untuk kepentingan perhitungan dan pengawsan pelaksanaan PPN yang ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta kepada :
9.1.Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati;
  2. Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua), dengan membagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan distributor/pengecer Bahan Bakar Nabati;
  3. Mengkompilasi daftar rincian PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati dan mengirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
9.2.Kepala Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalam pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati;
  2. Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9.3.Laporan kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911


Tembusan:
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.