Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-60/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerinta Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri
1. | Bahan Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang terdiri dari Biodiesel Murni (B100), Bioetanol Murni (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100). | ||||||||||
2. | Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Bahan Bakar Nabati. | ||||||||||
3. | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP ditanggung oleh Pemerintah. | ||||||||||
4. | Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP adalah sebagai berikut :
| ||||||||||
5. | Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP adalah sebagai berikut :
| ||||||||||
6. | PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Bahan Bakar Nabati merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||
7. | PPN yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan. | ||||||||||
8. | Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||||||||||
9. | Untuk kepentingan perhitungan dan pengawsan pelaksanaan PPN yang ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta kepada :
|