Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidakdipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahan Bahan Bakar Nabati. |
(2) | Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pada saat penyerahan. |
(3) | Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan Bahan Bakar Nabati adalah 07. |
(4) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 156/PMK.011/2009". |
(1) | Faktur Pajak Standar atas penyerahan Bahan Bakar Nabati dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPnBM Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN. |
(2) | Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Bahan Bakar Nabati dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III dengan mengisi nilai harga jual pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yang terutang pada kolom PPN tidak perlu diisi. |
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Bahan Bakar Nabati merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan. |
(1) | Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar, atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak. |
(2) | Tata cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik melalui e-filing, lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampalkan dalam bentuk formulir kertas (hard copy). |
(4) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik, daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT. |
(1) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk penyerahan Bahan Bakar Nabati yang dilakukan sejak tanggal 5 Oktober 2009. |
(2) | Atas penyerahan Bahan Bakar Nabati sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan namun belum dibuatkan Faktur Pajaknya, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat diterimanya pembayaran, paling lambat tanggal 31 Oktober 2009 dan dibubuhi cap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). |
(3) | Dalam hal Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Nabati sejak tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat tetapi tidak dibubuhi cap, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak wajib disetorkan ke kas negara. |