Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2009
Thu, 29 October 2009
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2010 di Provinsi Kalimantan Tengah
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 29 TAHUN 2009
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2010 DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2010 di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 53) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2010 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.
Pasal 1
Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2009, di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum.
Pasal 3
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih tetapi upahnya lebih rendah dari UMP/UMSP maka pengusaha wajib menyesuaikan upah pekerja sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Pasal 4
Bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih tetapi upahnya sama atau lebih tinggi dari UMP/UMSP yang berlaku, maka peningkatan upah pekerja tersebut dirundingkan secara bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja diperusahaan yang bersangkutan.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 29 Oktober 2007 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 29 Oktober 2009 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
THAMPUNAH SINSENG
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 29 TAHUN 2009
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231