Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. |
(2) | Nilai Jual Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2008. |
(3) | Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan faktor-faktor yang meliputi :
|
(4) | Penetapan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagai berikut :
|
(1) | Nilai Jual Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB. |
(2) | Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai yang tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
(2) | Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
(1) | Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, khusus kendaraan baru untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen). |
(2) | Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) khusus penyerahan Pertama untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen). |
(3) | Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen). |
(1) | Nilai Jual Kendaraan bermotor ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB berdasarkan hasil penjumlahan nilai jual kendaraan bermotor dengan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | Nilai jual ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini akan diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor :
| ||||
(2) | Kepala Dinas Pelayanan Pajak atas nama Gubernur dapat menetapkan dasar pengenaan PKB atas Kereta Gandeng atau Tempel dan Tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. | ||||
(3) | Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Oktober 2009 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA ttd. FAUZI BOWO |