Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral
Menimbang :
Mengingat :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:
di bidang Usaha Pertambangan.
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(1) | Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
|
(2) | Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya. |
(3) | Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan:
|
(4) | Harga pasar mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logam pada saat transaksi. |
(5) | Harga pasar mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan harga pasar batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi. |
(6) | Dalam hal mineral logam atau mineral bukan logam atau batuan tidak mempunyai kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d. |
(7) | Dalam hal pada periode kutipan yang sama terdapat perbedaan kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(8) | Dalam hal pada periode kutipan yang sama, harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d lebih rendah dari kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan selisih melebihi 3% (tiga persen) dari kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan kutipan harga pasar. |
(9) | Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
(1) | Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
(2) | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
|
Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(1) | Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya. |
(2) | Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, dan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan hingga IUPK Operasi Produksi berakhir. |
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(1) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/overburden removal), pengeluaran untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum masa Operasi Produksi, dikapitalisasi dan diamortisasi. |
(2) | Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak bulan kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan metode satuan produksi. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/overburden removal) dan/atau pembukaan tambang bawah tanah pada masa Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru, pengeluaran untuk kegiatan tersebut, dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud. |
(4) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/overburden removal) dan/atau pembukaan tambang bawah tanah:
|
(1) | Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang masih dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya dan telah disusutkan sesuai ketentuan dalam KK, tetap disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai ketentuan dalam KK pada tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya. |
(2) | Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
(3) | Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan dan/atau harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya masih mempunyai sisa masa manfaat harta pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, maka nilai sisa manfaat harta tersebut disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan sisa masa manfaatnya. |
(4) | Penyusutan dan/atau amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya. |
(5) | Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, nilai sisa buku harta tersebut disusutkan dan/atau diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya. |
(6) | Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih dimiliki pada awal tahun setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan cara yang sama dengan penyusutan yang telah dilakukan dalam tahun pajak sebelum tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya. |
(7) | Dalam hal jangka waktu izin Operasi Produksi atau KK berakhir lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan dalam izin Operasi Produksi atau KK dimaksud, nilai sisa buku harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud dapat disusutkan dan/atau diamortisasi sekaligus. |
(1) | Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o, yang dikeluarkan Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan berupa:
|
(2) | Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e harus melibatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. |
(3) | Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(1) | Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
|
(2) | Bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | Keuntungan bersih pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf f, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. |
(4) | Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
|
(5) | Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, berlaku sebagai berikut:
|
(6) | Pelaksanaan kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (5) berlaku bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang izinnya diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. |
(1) | Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi. |
(2) | Bagi pemegang IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
(1) | Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan:
|
(2) | Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dimaksud. |
(3) | Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK atas hak dan kewajiban penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, atau KK dalam rangka kerja sama di bidang Usaha Pertambangan, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pajak Penghasilan bagi pemegang KK yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam KK tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
(1) | Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya yang belum diselesaikan sebelum IUPK Operasi Produksi diterbitkan, wajib dipenuhi sesuai dengan KK dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat KK berlaku. |
(2) | Mekanisme pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e, mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2019.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
I. | UMUM Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Rezim fiskal penerimaan negara bagi pemegang IUP, IUPK, dan IPR di bidang Usaha Pertambangan Mineral diatur berdasarkan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, terkait KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara diatur secara khusus dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan amanah Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut, Peraturan Pemerintah ini menjamin peningkatan penerimaan negara bagi pemegang IUPK yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi perlakuan Pajak Penghasilan; hak dan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, atau KK; dan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUPK yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya. | |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Penghasilan yang merupakan objek pajak bagi Usaha Pertambangan, meliputi penghasilan dari usaha pokoknya dan semua penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, sepanjang tidak dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan dapat berupa penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dan tidak final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan dari luar usaha antara lain berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa kepelabuhanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Publikasi harga mineral logam antara lain dapat mengacu pada: a. London Metal Exchange; b. London Bullion Market Association; c. Asian Metal; atau d. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Ayat (5) Publikasi harga mineral bukan logam dan/atau batuan dapat mengacu pada:
Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6234 |