Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 24/BC/2009
Tue, 20 October 2009
Penegasan Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 Tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa
20 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : SE - 24/BC/2009
TENTANG
PENEGASAN PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 25/BC/2009 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PENETAPAN, SURAT KEPUTUSAN, SURAT TEGURAN, DAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Semua penetapan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009, yang mengakibatkan timbulnya:
kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;
kewajiban membayar bea masuk, dan pajak dalam rangka impor; dan/atau
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
harus dituangkan dalam suatu surat penetapan atau surat keputusan.
Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat penetapan dan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa.
Terkait dengan kewajiban membayar Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang sebagai akibat tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya, jaminan dicairkan dengan menggunakan Surat Keputusan Pencairan Jaminan dan penetapannya dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean (SPP), dengan ketentuan:
SPP diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang bersangkutan, dan monitoring atas penagihan tersebut dilakukan oleh Kantor Pabean tempat pemasukan barang/bahan baku asal impor;
Penagihan atas bunga dilakukan sekaligus dalam SPP sebagaimana dimaksud huruf a dengan cara mencantumkan “Bunga 12 x 2%” pada rincian tagihan huruf ”g” (field no. 14 a) dan mengisi jumlah bunga dalam rupiah pada field no. 14 b format SPP; dan
Tatacara penerbitan Surat Keputusan Pencairan Jaminan mengacu kepada ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.
Terhadap Kantor Pabean yang pelayanan impornya belum menggunakan Sistem Komputer Pelayanan impor (pelayanan manual), Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2009.
Surat Edaran ini merupakan penegasan dari pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 sehingga pemberlakuannya juga mengikuti pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332
Tembusan Yth.:
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231