Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas
1. | Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8) tertulis: "Pasal 3
| ||||||||||
2. | Pasal 5 ayat (1) tertulis: "Pasal 5
seharusnya: "Pasal 5
| ||||||||||
3. | Lampiran II huruf B angka 1 tertulis:
| ||||||||||
4. | Lampiran II huruf C angka 3 tertulis:
| ||||||||||
5. | Lampiran IV bagian judul tertulis: "SURAT PEMBERITAHUAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DILUAR KAWASAN BEBAS YANG DIADMINISTRASIKAN DI KPP DI LINGKUNGAN KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR DAN KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS, SERTA KPP MADYA" seharusnya: "SURAT PEMBERITAHUAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DILUAR KAWASAN BEBAS YANG DIADMINISTRASIKAN DI KPP DI LINGKUNGAN KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR, KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS, KPP MADYA, SERTA KPP PRATAMA DI WILAYAH KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN" |