Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
| ||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
| ||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 1 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 ditambahkan satu pasal yaitu Pasal 12A, sehingga Pasal 12A berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A Ketentuan teknis mengenai Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah ditetapkan , dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah |
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH