Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 20/BC/2009
Tue, 15 September 2009
Pelayanan Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Melalui Bank Devisa Persepsi
15 September 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : SE - 20/BC/2009
TENTANG
PELAYANAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI
DIREKTUR BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan permasalahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Devisa Persepsi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan hasil rapat penyelesaian permasalahan pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor antara Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan pihak Bank Devisa Persepsi disepakati bahwa Bank Devisa Persepsi akan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagai berikut:
Bank Devisa Persepsi wajib menerima penerimaan negara selama jam buka kas (s.d. pukul 15.00 waktu setempat) tanpa melihat nilai nominal dan nasabah/bukan nasabah.
Bank Devisa Persepsi dilarang mengenakan biaya atas transaksi penerimaan negara.
Bank Devisa Persepsi agar tidak membatasi layanan dan memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar dengan sebaik-baiknya.
Apabila Bank Devisa Persepsi tidak memenuhi/melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) PMK-99/PMK.06/2006, yaitu:
Memberikan peringatan secara tertulis.
Mencabut penunjukan sebagai Bank Devisa Persepsi apabila peringatan telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik di bidang ekspor maka apabila terdapat Bank Devisa Persepsi yang tidak melayani pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor sesuai dengan ketentuan tersebut pada butir 1, diminta kepada Saudara agar melaporkan permasalahan tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai kronologis permasalahan dan data pendukung berupa bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud.
Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal
ttd.
Anwar Suprijadi NIP 120050332
Tembusan:
Menteri Keuangan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231