Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
1. | Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (PP 80) diatur bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) tidak dapat diajukan keberatan. |
2. | Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan, yaitu :
|
3. | Keberatan dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
4. | Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak dipertimbangkan sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
5. | Surat keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan:
|
6. | Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan. |
7. | Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan. |
8. | Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetapi diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan. |
9. | Permintaan kehadiran Wajib Pajak sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), dimaksudkan bahwa kehadiran Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan atau memberikan keterangan mengenai keberatannya. Pemberian keterangan tersebut dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
10. | Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir sebagaimana telah diberitahukan dengan SPUH:
|
11. | Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sebelum tanggal diterimanya SPUH oleh Wajib Pajak. |
12. | Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dalam rangka proses penyelesaian keberatan dan kuasa Wajib Pajak tersebut harus menyerahkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. |
13. | Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, ketentuan mengenai Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak berlaku |
14. | Prosedur penanganan keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. |