Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas