Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pembetulan Kesahalah Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
1. | Pembetulan atas surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak/surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah untuk jenis pajak Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | ||||||
2. | Permohonan pembetulan dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. | ||||||
3. | Permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
| ||||||
4. | Permohonan pembetulan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan dan disampaikan ke atau melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan :
Permohonan pembetulan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan jika surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak/surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
5. | Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan berubah, permohonan pembetulan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP yang baru, atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang baru. Contoh mengenai tempat terdaftar Wajib Pajak berubah :
| ||||||
6. | Keputusan atas permohonan pembetulan harus diberikan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti penerimaan permohonan pembetulan. | ||||||
7. | Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak berlaku sepanjang mengenai prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak. | ||||||
8. | prosedur penanganan pembetulan ketetapan pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PER-48/PJ/2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. |