Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
(1) | Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas pemohonan Wajib Pajak dapat membetulkan :
|
(2) | Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak. |
(3) | Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dapat berupa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. |
(4) | Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketaan atara fiskus dan Wajib Pajak. |
(1) | Ruang lingkup pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi :
|
(2) | Pembetulan atas kekeliruan dalam pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, hanya dapat dilakukan apabila:
|
(1) | Permohonan pembetulan diajukan oleh Wajib Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tidak dapat dipertimbangkan. |
(2) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Pengajuan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan disampaikan ke atau melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan :
|
(2) | Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan berubah, permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP yang baru, atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang baru. |
(3) | Atas penyampaian permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda bukti penerimaan surat. |
(4) | Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tanda bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti penerimaan permohonan pembetulan. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak setelah menerima permohonan pembetulan melakukan penelitian terhadap surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang menurut Wajib Pajak terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi yang tidak mengandung persengketan antara fiskus dan wajib Pajak. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak dapat memanggil Wajib Pajak untuk memberikan penjelasan atau keterangan tambahan yang diperlukan. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa untuk memberikan penjelasan atau keterangan tambahan, orang yang ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak harus menunjukkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
(1) | Bentuk formulir Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Bentuk formulir Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan secara jabatan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |