Penjelasan Mengenai PPN Atas Impor/Penyeraan Kapal Tongkang
7 September 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 86/PJ/2009
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS IMPOR/PENYERAHAN KAPAL TONGKANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan Wajib Pajak mengenai apakah PPN atas impor/penyerahan kapal tongkang termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menjelaskan antara lain bahwa dalam rangka mendorong pengembangan armada nasional dibidang angkutan darat, air, dan udara dapat diberikan kemudahan dibidang perpajakan secara terbatas berupa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 1 angka 36 undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, diatur bahwa Kapal adalah kendaraan air dengan bnetuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa impor kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusaahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa penyerahan kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
atas impor kapal tongkang yang dilakukan dan digunakan oleh perusahaan Pelayaran Niaga Naisonal atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
atas penyerahan kapal tongkang kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 September 2009 DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO NIP 060044911
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231