Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 Tentang Audit Kepabeanan
(1) | LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan sebagai dasar :
|
(2) | Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/ atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |