Reviu (Penelaahan) dan Penelaahan Sejawat (Peer Review)
A. | Reviu Reviu adalah penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan atau konsep LHP dari UP2 oleh Tim Reviu sebelum dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Reviu dilakukan dengan tujuan agar dapat diperoleh keyakinan yang memadai bahwa Tim Pemeriksa Pajak telah secara optimal menerapkan standar pemeriksaan dalam mengungkapkan ketidakbenaran laporan Wajib Pajak. Dalam melakukan reviu berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||
B. | Penelaahan Sejawat Penelaahan sejawat adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Penelaahan Sejawat yang dibentuk oleh Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak telah sesuai dengan standar pemeriksaan. Di samping itu, penelaahan sejawat juga dilakukan untuk menilai apakah tertib administrasi pemeriksaan telah dilaksanakan. Hasil penelaahan sejawat akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan pemeriksaan. Dalam melakukan penelaahan sejawat berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor SE-06/PJ.7/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan SE-04/PJ.7/2004 tanggal 31 Mei 2004 yang mengatur mengenai reviu konsep LHP dan penelaahan sejawat yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. |