Penegasan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
1. | Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elekronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP), untuk pertama kali harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. | ||||||||||||||
2. | Terkait dengan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||
3. | Terkait dengan penyampaian SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang wajib dilampirkan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||
4. | Informasi atas data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) dapat dilihat pada Aplikasi Monitoring Penyampaian SPT melalui e-Filing. | ||||||||||||||
5. | Kepala KPP agar memperhatikan tata cara permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini dan tata cara penyampaian SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Surat Edaran ini. |