Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan Sebagai Tindak Lanjut Atas Pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2007 dan Tahun 2008 oleh PT Pos Indonesia
a) | Untuk Tahun Pajak 2007, dengan perlakukan khusus pada tanggal 29 November 2007 dengan Perjanjian Kerjasama : Nomor : SPK-118/PJ.01/2007 ------------------------------------ Nomor : 147/DIRBISKURIR/1107 dan pada tanggal 28 Desember 2007 dengan Perjanjian Kerjasama : Nomor : SPK-122/PJ.01/2007 ------------------------------------- Nomor : 162/DIRBISKURIR/1207 |
b) | Untuk Tahun Pajak 2008, dengan perlakukan khusus pada tanggal 15 Desember 2008 dengan Perjanjian Kerjasama : Nomor : SPK-97/PJ.01/2008 dan Nomor : SPK-98/PJ.01/2008 ----------------------------------- ------------------------------------- Nomor : 98/DIRBISKURIR/1208 Nomor : 102/DIRBISKURIR/1208 |
a) | Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama di tingkat Daerah dilaksanakan dengan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan Kantor Wilayah Usaha Pos/Kantor Pos dengan Kantor Pelayanan Pajak setempat; |
b) | Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama di tingkat Pusat dilaksanakan dengan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan PT Pos Indonesia (Persero) dan Direktorat Jenderal Pajak; |
c) | Jika berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi terhadap kiriman yang berstatus gagal setelah diantar (kempos), ternyata didapati tidak valid (semestinya terantar) maka PT Pos Indonesia wajib melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku, ditambah sanksi berupa denda yang dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar 125% dari biaya pengiriman atas formulir SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak 2008 yang semestinya terantar tersebut. |
d) | Kegiatan monitoring dan evaluasi akan diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri. |
a) | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak segera membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan Tingkat Pusat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, paling lama 14 hari kerja sejak tanggal Surat Edaran ini; | ||||||
b) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan Tingkat Daerah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Usaha Pos/Kantor Pos setempat, paling lama 7 hari kerja sejak tanggal Surat Edaran ini; | ||||||
c) | Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan Tingkat Daerah mempunyai tugas antara lain :
| ||||||
d) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan kompilasi dan evaluasi atas laporan dari Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 14 September 2009, dengan menggunakan format sesuai Lampiran V; | ||||||
e) | Berdasarkan laporan yang diterima dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan Tingkat Pusat akan melakukan Uji Petik bersama-sama dengan PT Pos Indonesia untuk menentukan jumlah pengiriman SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dan Tahun 2008 yang kempos yang seharusnya terantar dan menghitung besarnya denda yang harus dibayar oleh PT Pos Indonesia; | ||||||
f) | Tatacara uji petik akan ditentukan bersama-sama dengan PT Pos Indonesia dalam ketentuan tersendiri. |