Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Ketentuan Pasal 14 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) | Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Persyaratan huruf (a) di atas berupa salinan atau fotokopi bukti pembayaran atau pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang telah mendapatkan validasi berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara. |
(3) | Persyaratan huruf (c) di atas berupa salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilegalisasi oleh pengadilan yang bersangkutan. |
(4) | Persyaratan huruf (d) berupa Surat Rekomendasi atau Surat Pemberitahuan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan pertimbangan:
|