Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
1. | Ketentuan angka 12 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat ( 1 ) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) , serta menambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 10 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat (2a), dan di antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan ayat (8a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 21 A, Pasal 21 B, Pasal 21 C, Pasal 21 D, dan Pasal 21 E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 A Atas penyampaian SPT, Kantor Pelayanan Pajak melakukan Penelitian SPT sebagai berikut:
Pasal 21 B
Pasal 21 C
Pasal 21 D
Pasal 21E Dokumen berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Pasal 22 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 Terhadap SPT yang telah diberikan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 B dan bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai tanda bukti penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 C, dilakukan perekaman SPT ke dalam basis data perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 23A dan Pasal 23B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A Dalam hal SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan SPT dengan status lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung sejak tanggal SPT diterima lengkap. Pasal 23B Dalam hal penyampaian SPT tidak dapat dilakukan melalui sistem informasi administrasi Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan prosedur tertentu dalam rangka penyampaian SPT dimaksud. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A Kewajiban penyampaian SPT melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan ayat (7), berlaku untuk SPT yang disampaikan sejak bulan April 2018. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |