Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai sampai dengan Tanggal 31 Maret 2009
(1) | PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut. |
(2) | PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut. |
(1) | PPN yang terutang tidak dipungut atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor utama dan/atau Subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN. |
(2) | Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor wajib melampirkan copy surat rekomendasi pada saat impor BKP |
(3) | Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor yang PPN terutangnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/200". |
(4) | Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) yang telah dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilampiri dengan copy surat rekomendasi, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. |
(1) | Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009". |
(2) | Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN kepada Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), PKP wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009". |
(1) | Atas pemanfaatan JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang tidak dipungut PPN oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009". |
(2) | Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap"PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan copy surat rekomendasi, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN. |
(1) | Dalam hal Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor yang PPN terutangnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 Tahun 2001", maka Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) tersebut tidak perlu dibetulkan. |
(2) | Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama dan/atau Sub Kontraktor yang tidak dipungut PPN atas pelaksanaan Proyek Pemerintah sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 Tahun 2001", maka Faktur Pajak tersebut tidak perlu dibetulkan. |