Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 42/PJ/2009

Fri, 24 July 2009

Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai sampai dengan Tanggal 31 Maret 2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 42/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami Yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009;


Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4092);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami Yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
  2. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  3. Barang Kena Pajak yang selanjutnya disebut BKP, adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  4. Jasa Kena Pajak yang selanjutnya disebut JKP, adalah jasa yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
  5. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP, adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
  6. BRR adalah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
  7. Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya belum selesai sampai dengan tanggal 31 Maret 2009.
  8. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier), termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih, yang ditunjuk oleh pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (implementing partner) atau pihak yang mengikat kontrak dengan pemberi hibah luar negeri sebagai pelaksana Proyek Pemerintah yang telah mendapat surat rekomendasi sebagai Kontraktor Utama sebelum tanggal 1 April 2009 dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.
  9. Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri atau oleh Kontraktor Utama yang mengikat kontrak langsung dengan Kontraktor Utama untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.
  10. Surat Rekomendasi adalah surat rekomendasi sebagai Kontraktor Utama Proyek Pemerintah yang diterbitkan oleh BRR sebelum tanggal 1 April 2009.


Pasal 2

(1)PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut.
(2)PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tidak dipungut.


Pasal 3

Tata cara pemberian dan penatausahaan fasilitas PPN tidak dipungut atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4

(1)PPN yang terutang tidak dipungut atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor utama dan/atau Subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk PPN.
(2)Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor wajib melampirkan copy surat rekomendasi pada saat impor BKP
(3)Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor yang PPN terutangnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/200".
(4)Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) yang telah dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilampiri dengan copy surat rekomendasi, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.


Pasal 5

(1)Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009".
(2)Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN kepada Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), PKP wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009".


Pasal 6

(1)Atas pemanfaatan JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang tidak dipungut PPN oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009".
(2)Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap"PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan copy surat rekomendasi, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.


Pasal 7

(1)Dalam hal Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor yang PPN terutangnya tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 Tahun 2001", maka Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) tersebut tidak perlu dibetulkan.
(2)Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama dan/atau Sub Kontraktor yang tidak dipungut PPN atas pelaksanaan Proyek Pemerintah sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan sudah dibuat dan telah dibubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai PP 42 Tahun 1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 25 Tahun 2001", maka Faktur Pajak tersebut tidak perlu dibetulkan.


Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.