Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri dan yang Pelaksanaannya Belum Selesai sampai dengan Tanggal 31 Maret 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Proyek Pemerintah untuk Rehabilitasi dan Rekosntruksi Wilayah Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai sampai dengan Tanggal 31 Maret 2009
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami Yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri Yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009; dan |
b. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009. |
1. | Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya belum selesai sampai dengan 31 Maret 2009. | ||||||||||||||
2. | Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier), termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (implementing partner) atau pihak yang mengikat Kontrak dengan pemberi hibah luar negeri sebagai pelaksana Proyek Pemerintah yang telah mendapat surat rekomendasi sebagai Kontraktor Utama sebelum tanggal 1 April 2009 dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Proyek Pemerintah. | ||||||||||||||
3. | Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri atau oleh Kontraktor Utama yang mengikat kontrak langsung dengan:
| ||||||||||||||
4. | Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, pada prinsipnya diberikan untuk :
| ||||||||||||||
5. | Untuk dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atas perolehan BKP dan/atau JKP, Kontraktor Utama harus memiliki Surat Rekomendasi Sebagai Kontraktor Utama Proyek Pemerintah dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara. | ||||||||||||||
6. | Atas perolehan BKP dan atau pemanfaatan JKP oleh Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tetap terutang PPN yang pemungutannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||||||||||||||
7. | Atas perolehan BKP dan atau pemanfaatan JKP sebagaimana dimaksud pada butir 6, PPN yang dibayar oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||||
8. | Atas impor BKP yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPN. | ||||||||||||||
9. | Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang PPN terutang tidak dipungut harus dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009". | ||||||||||||||
10. | Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) yang telah dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" yang dilampiri dengan copy surat rekomendasi, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. | ||||||||||||||
11. | Atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, Kontraktor Utama dan Subkontraktor wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" | ||||||||||||||
12. | Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang tidak dipungut PPN oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor, Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009". | ||||||||||||||
13. | Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" yang dilampiri dengan copy surat rekomendasi, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. | ||||||||||||||
14. | Untuk menghindari penyalahgunaan pemberian fasilitas maka diinstruksikan kepada :
|