Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
I. | Bahwa tata cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP di KPP pada prinsipnya tidak mengalami banyak perubahan dari yang sudah ada sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor /PJ/2009 hanya mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 dalam rangka pemberian pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terutama bagi orang pribadi. | ||||||||||||||
II. | Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 antara lain:
|