Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 69/PJ/2009

Wed, 15 July 2009

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

15 Juli  2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 69/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 41/PJ/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkannnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I.Bahwa tata cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP di KPP pada prinsipnya tidak mengalami banyak perubahan dari yang sudah ada sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor   /PJ/2009 hanya mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 dalam rangka pemberian pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terutama bagi orang pribadi.
II.Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 antara lain:
1.Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau KPP wajib mengajukan permohonan pindah ke:
  1. KPP Lama, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara;
  2. KPP Baru, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau Wajib Pajak Orang Pribadi,
dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
2.Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
3.KPP Baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP serta ditembuskan ke KPP Lama, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak:
  1. diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Badan, atau Joint Operation atau Wajib Pajak Bendahara;
  2. permohonan diterima secara lengkap, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak dan/atau PKP Orang Pribadi.
4.KPP Lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP, paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya tembusan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
5.Dalam hal permohonan pindah dari Wajib Pajak dan/atau PKP disampaikan ke:    
  1. KPP Baru oleh Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation, atau Wajib Pajak Bendahara, KPP Baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Lama;
  2. KPP Lama oleh Wajib Pajak dan/atau PKP Orang Pribadi, KPP Lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP Baru.
6.Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP Badan atau Joint Operation atau Bendahara dan Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP Orang Pribadi adalah sebagaimana terlampir  dalam Surat Edaran ini.
7.Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juli 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.