Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat jenderal Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 672/KM.1/2009
TENTANG
PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pembentukan Kantor Pelayanan Pajak baru yang perlu ditetapkan penomoran dan pemberian kode surat unitnya;
bahwa sehubungan dengan penerapan seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagai instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa nomenklatur instansi vertikal sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KM.1/2007 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 365/KM.1/2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Mengingat :
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KM.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTAMA :
Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KM.1/2007 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 365/KM.1/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
Menteri Keuangan;
Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Kepala Biro Hukum;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2009 a.n MENTERI KEUANGAN, SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
MULIA P. NASUTION NIP. 060046519
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231