Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis
Menimbang :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis untuk:
|
(2) | Akses informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatisoleh Lembaga Keuangan Pelapor. |
(3) | Termasuk dalam pengertian Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kontrak investasi kolektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan oleh LJK dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional yang tata cara penyampaiannya mengikuti ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
(5) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak oleh:
|
(6) | Dalam hal LJK merupakan kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan oleh Manajer Investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif tersebut. |
(1) | Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Lembaga Keuangan Nonpelapor. |
(3) | Kewajiban mendaftarkan diri bagi kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Manajer Investasi yang mengelola portofolio investasi kolektif tersebut. |
(4) | Daftar dan rincian Lembaga Keuangan Pelapor dan Lembaga Keuangan Nonpelapor tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan:
|
(2) | Pendaftaran dilakukan paling lama pada akhir bulan Februari tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai Lembaga Keuangan Pelaporatau Lembaga Keuangan Nonpelapor. |
(1) | Pendaftaran secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan pendaftaran melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap, menandatanganinya, dan menyampaikannya ke KPP atau KP2KP. |
(2) | Penandatanganan Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(3) | Saat melakukan pengisian Formulir Pendaftaran, Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus:
|
(4) | Dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha yang memenuhi kriteria sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi, Lembaga Keuangan Pelapor dimaksud harus memilih lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha pada Formulir Pendaftaran sesuai dengan kegiatan usahanya. |
(5) | Pimpinan Lembaga Keuangan Pelapor dapat menunjuk atau menetapkan 1 (satu) atau lebih Petugas Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. |
(6) | Selain menyampaikan Formulir Pendaftaran dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor juga harus melampirkan:
|
(7) | Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Formulir Pendaftaran dalam bentuk salinan digital (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diunduh pada laman Direktorat Jenderal Pajak. |
(9) | Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima pendaftaran. |
(1) | Pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b oleh Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dilakukan dengan mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap dan meminta Kode Verifikasi pada laman Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Ketentuan pengisian Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Lembaga Keuangan Pelapor mengikuti ketentuan pengisian Formulir Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). |
(3) | Kode Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai sarana autentikasi pada saat penyampaian Formulir Pendaftaran secara elektronik. |
(4) | Terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan tanda terima pendaftaran secara elektronik. |
(1) | Setelah melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, Kepala KPP menerbitkan surat keterangan terdaftar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkannya tanda terima pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 6 ayat (4). |
(2) | Kepala KPP dapat menetapkan Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara jabatan dengan menerbitkan surat keterangan terdaftar setelah melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran sampai dengan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). |
(3) | Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara langsung, elektronik, atau melalui pos tercatat. |
(4) | Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Perubahan data Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan:
|
(2) | Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
|
(3) | Penyampaian permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan:
|
(4) | Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi Formulir Pendaftaran secara lengkap, menandatanganinya, dan menyampaikannya ke KPP atau KP2KP. |
(5) | Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:
|
(6) | Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:
|
(7) | Terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima perubahan data sepanjang permohonan perubahan data memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). |
(8) | Setelah melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP melakukan perubahan data dan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara langsung, elektronik, atau melalui pos tercatat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah tanda terima sebagaimana dimaksud ayat (7) diterbitkan. |
(9) | Kepala KPP dapat melakukan perubahan data secara jabatan dan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai perubahan data tersebut ke Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor secara langsung, elektronik, atau melalui pos tercatat setelah melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(10) | Surat pemberitahuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan (9) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor:
|
(2) | Dalam hal terhadap Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dilakukan penghapusan NPWP, status terdaftar Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dicabut secara jabatan. |
(3) | Termasuk dalam lingkup pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor dimaksud:
|
(4) | Penyampaian permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan:
|
(5) | Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh:
|
(6) | Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan ke KPP atau KP2KP dan dilampiri dengan:
|
(7) | Permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Terhadap permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPP atau KP2KP memberikan tanda terima sepanjang permohonan dimaksud memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (7). |
(1) | Setelah melakukan penelitian atas permohonan pencabutan status terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Kepala KPP menerbitkan:
|
(2) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanda terima permohonan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor diterbitkan. |
(3) | Setelah melakukan penelitian atas data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), Kepala KPP dapat melakukan pencabutan status terdaftar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dengan menerbitkan surat keputusan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor. |
(4) | KPP mengirimkan:
|
(5) | Surat keputusan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) dan surat keputusan penolakan pencabutan status terdaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi berupa:
|
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format:
|
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
|
(4) | Dalam hal penyampaian laporan dengan mekanisme elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Lembaga Keuangan Pelapor:
|
(5) | Dalam hal penyampaian laporan dengan mekanisme nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Lembaga Keuangan Pelapor menyampaikan:
|
(6) | Format laporan dan aplikasi untuk melakukan pengamanan atau enkripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta petunjuk pengisian laporan dapat diunduh pada laman Direktorat Jenderal Pajak. |
(7) | Prosedur penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(8) | Contoh format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), wajib dilakukan paling lama akhir bulan April tahun kalender berikutnya. |
(2) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), wajib dilakukan paling lambat tanggal 1 Agustus tahun kalender berikutnya ke Otoritas Jasa Keuangan. |
(3) | Lembaga Keuangan Pelapor dapat melakukan pembetulan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian laporan. |
(4) | Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |