Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan
(1) | Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang berpusat di Kotamadya Balikpapan, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Sasamba. |
(2) | KAPET Sasamba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kotamadya Samarinda, sebagian wilayah Kabupaten Kutai yang meliputi kecamatan-kecamatan Sanga-Sanga, Muara Jawa, Loa Janan, dan Semboja serta seluruh wilayah Kotamadya Balikpapan, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. |
(1) | Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Sasamba dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Sasamba, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola. |
(2) | Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Sasamba berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. |
(3) | Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : |
| |
(4) | Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(1) | Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sasamba diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. |
(2) | Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sasamba diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : |
|
Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 19 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd. SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO