Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
1) | kurang dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau |
2) | paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a. |
(1) | Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut :
| ||||||||
(2) | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah wajib disampaikan sesuai ketentuan. |
(1) | Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan cara mengisi kolom direstitusikan/dikembalikan dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri. |
(2) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih untuk tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dengan membuat pernyataan tertulis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
(1) | Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai, Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui tetapi Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir. |
(3) | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan apabila :
|
(4) | Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |