Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 02/PJ.07/2009

Wed, 01 July 2009

Penegasan Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dan Pembukuan, Catatan, Data, Informasi atau Keterangan Lain Dalam Proses Keberatan

01 Juli 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 02/PJ.07/2009

TENTANG

PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR (SPUH) DAN PEMBUKUAN, CATATAN, DATA, INFORMASI ATAU KETERANGAN LAIN DALAM PROSES KEBERATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka pelaksanaan Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan  Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
  1. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa :
    (1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
    (2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
    (3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
    (4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
    (5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
  1. Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa :
    (1)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
    (2)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.
    (3)Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
    (4)Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
  1. Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 antara lain menyatakan :
    Ayat (1):Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
    Ayat (2) huruf f:proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007 berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara pengajuan dan Penyelesaian Keberatan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :
    Pasal 8:Sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, hal-hal yang dapat dilakukan dalam proses penyelesaian keberatan adalah sebagai berikut :
    1. Direktur Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari Wajib Pajak;
    2. Wajib Pajak menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
    3. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
    Pasal 9 ayat (1):Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir kepada Wajib Pajak guna memberi keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.
    Pasal 9 ayat (2):Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.
    Pasal 10:Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :
    Pasal 1 angka 14:Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
    Pasal 9 huruf a angka 4:Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak.
    Pasal 9 huruf b angka 2:Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh.
    Pasal 10 huruf b angka 5 dan angka 6:Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai Data/informasi yang tersedia dan buku dan dokumen yang dipinjam.
    Pasal 15 ayat (1) huruf a:Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman.
    Pasal 15 ayat (2) huruf b:Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman.
    Pasal 16 ayat (1):Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat bukti peminjaman.
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan antara lain mengatur :
    Pasal 6 ayat (2):Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan belum diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
    Pasal 6 ayat (3):Setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak harus membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
    Pasal 6 ayat (4):Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak harus membuat Surat Pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.
    Pasal 6 ayat (5):Dalam hal untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Pajak:
    1. dapat meminta bantuan kepada Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak; atau
    2. meminta bantuan kepada seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Pajak, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), dengan menggunakan Surat Permintaan Bantuan Tenaga Ahli.
    Pasal 24:Buku, Catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor antara lain mengatur :
    Pasal 5 ayat (1):Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
    Pasal 5 ayat (5):Terhadap buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dibawa pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
  1. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut :
    1. Dalam melakukan proses pemeriksaan untuk menjamin tertib administrasi dalam rangka pelaksanaan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
      a.1. Pemeriksa Pajak harus membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen, Data, Informasi, atau Keterangan Lain kepada Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
      a.2.Pemeriksa Pajak harus membuat Bukti Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen, Data, Informasi, atau Keterangan Lain kepada Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
      a.3.Pemeriksa Pajak harus membuat Bukti Pengembalian Buku, Catatan, Dokumen, Data, Informasi, atau Keterangan Lain kepada Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
      a.4.Mengadministrasikan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan pemeriksaan dengan baik.
      a.5.Menjelaskan secara rinci dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) mengenai buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan, antara lain informasi mengenai :
      1)nama/jenis buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak;
      2)informasi mengenai bentuk, isi dan ciri-ciri khusus buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak (hard copy maupun softcopy);
      3)banyaknya/jumlah lembar dokumen, catatan, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak;
      4)Informasi lainnya yang mendukung.
      a.6.Melampirkan fotokopi buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak atau salinan softcopy yang menjadi sumber/dasar koreksi Pemeriksa sebagai satu kesatuan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP).
    2. Dalam melaksanakan proses keberatan, Saudara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
      b.1. Jangka waktu penyelesaian keberatan paling lama adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
      b.2.Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007, harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir.
      b.3.Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, proses keberatan tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak dan harus dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak.
      b.4.Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 harus dipastikan bahwa buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
      1)Penelaah Keberatan melakukan pencocokan antara buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan.
      2)Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Penelaah keberatan meminta penjelasan secara tertulis kepada Wajib Pajak atas ketidaksesuaian tersebut yang disertai dengan bukti pendukung termasuk bahwa buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak pada saat proses keberatan berada di pihak ketiga pada saat dilakukan pemeriksaan.
      3)Melampirkan fotokopi buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak atau salinan softcopy atas data yang dikelola secara elektronik yang belum diadministrasikan dalam berkas Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berkas keberatan.
      4)Penelaah Keberatan harus membuat tanda terima/bukti penerimaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
      5)Penelaah Keberatan harus membuat tanda terima/bukti pengembalian buku, catatan, dokumen, data, informasi, atau keterangan lain Wajib Pajak secara jelas dan rinci.
      6)Penelaah Keberatan harus mengadministrasikan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan keberatan dengan baik.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 01 Juli 2009
Direktur Jenderal Pajak,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.