Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |