Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
|