Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 Tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
2. | Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disispkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c bagi Wajib Pajak Berstatus Pusat yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Baru dengan nomenklatur Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada tanggal 1 Mei 2009, pemberitahuan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang disampaikan paling lama tanggal 1 Juli 2009. |