Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :1202/KM.4/2009
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar.
Mengingat :
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Memperhatikan :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18/M-DAG/PER/5/2009 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Barang Ekspor Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
PERTAMA :
Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan produk-produk turunannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa Kayu, Rotan dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, tarif Bea Keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO dan produk-produk turunannya adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 3 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009 sampai dengan 30 Juni 2009.
KELIMA :
Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, maka Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231