Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (9) Pasal 7 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat 11 sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 9 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), ketentuan Pasal 9 ayat (4) dihapus, ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 10 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 14 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 17 diubah, dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, dan ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 19 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 24 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut; Pasal 29
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut; Pasal 31
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. | Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 837) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |