Penugasan kepada Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dalam Rangka Pengawasan Atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.03/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 140/KMK.03/2009
TENTANG
PENUGASAN KEPADA PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penugasan Kepada Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka Pengawasan atas Pemasukan Barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
Mengingat :
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUGASAN KEPADA PEJABAT/PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN BARANG DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS.
PERTAMA :
Menugaskan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan endorsement dalam rangka pengawasan atas pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Bebas berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
KEDUA :
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi kegiatan:
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dalam rangka endorsement;
Melakukan penelitian dan pengadministrasian atas dokumen Pemberitahuan Pabean (PP-FTZ-03) beserta kelengkapannya serta memberikan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam rangka endorsement;
Melakukan penatausahaan dan penyusun laporan dalam rangka endorsement di lingkungan Kawasan Bebas.
KETIGA :
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a dan huruf c dilakukan oleh Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kawasan Bebas.
KEEMPAT :
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
KELIMA :
Pejabat sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dan pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
KEENAM :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2009.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Pajak;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Direktur Jenderal Anggaran;
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
Kepala Biro Hukum.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2009 MENTERI KEUANGAN
ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231