Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran
(1) | Untuk dapat mengeluarkan barang kena cukai dengan pembayaran secara berkala, pengusaha pabrik harus menyerahkan jaminan kepada kepala kantor. |
(2) | Jenis jaminan yang dapat diserahkan dalam rangka pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
(3) | Atas jaminan yang diserahkan dalam rangka pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepala kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Dalam rangka mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran cukai secara berkala, pengusaha pabrik harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala kantor untuk dilakukan pemeriksaan sistem komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g. |
(2) | Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang berisi hasil pemeriksaan fisik dengan menggunakan contoh format sebagaimana, ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini dengan disertai tata letak (lay out) dan bagan alur sistem monitoring proses produksi dan pengeluaran barang kena cukai. |
(3) | Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan, secara tertulis kepada kepala kantor untuk memperoleh pembayaran cukai secara berkala dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan:
|
(5) | Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir sedang diaudit oleh akuntan publik, selain laporan keuangan perusahaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, harus dilampirkan juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat keterangan dari akuntan publik bahwa perusahaan sedang dalam proses audit. |
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kepala kantor atas nama Menteri Keuangan menyetujui atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengajuan permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepala kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(4) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala. |
(1) | Pembayaran secara berkala atas pengeluaran barang kena cukai selama 1 (satu) bulan dilaksanakan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. |
(2) | Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo. |
(1) | Apabila sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pengusaha pabrik tidak menyelesaikan kewajibannya, bank penjamin atau surety harus melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran secara berkala. |
(2) | Pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Bank penjamin atau surety harus mencairkan jaminan sebesar nilai cukai yang terutang dan memberitahukan pencairan tersebut kepada kepala kantor. |
(4) | Dalam hal bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran apabila pengusaha pabrik melakukan, pelanggaran di bidang cukai. |
(2) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibekukan dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan pembayaran secara berkala sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas Surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan. |
(3) | Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo pembayaran secara berkala. |
(4) | Pengusaha pabrik yang keputusan pemberian pembayaran secara berkalanya dibekukan, tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara berkala baru selama masa pembekuan. |
(5) | Pembekuan keputusan pemberian pembayaran secara berkala dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan Surat pemberitahuan disertai alasan pembekuan. |
(1) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali dengan ketentuan:
|
(2) | Pemberlakuan kembali keputusan pemberian pembayaran secara berkala dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan Surat pemberitahuan disertai alasan pemberlakuan kembali. |
(1) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dicabut dalam hal:
|
(2) | Pengusaha pabrik yang dicabut keputusan pemberian pembayaran secara berkala, dapat mengajukan permohonan untuk pemberian pembayaran secara berkala kembali, setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan. |
(3) | Pencabutan keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Cukai yang terutang atas pengeluaran barang kena cukai sebagai akibat dari pencabutan keputusan pemberian pembayaran secara berkala, wajib dilunasi dengan cara tunai atau pencairan jaminan. |