Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
1. | Undang-Undang perpajakan adalah semua undang-undang yang mengatur tentang ketentuan formal dan material perpajakan. |
2. | Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang selanjutnya disebut KPP Lama, adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
4. | KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang lokasi dan wilayah kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
5. | Kantor Wilayah Lama, yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama. |
6. | Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan melaporkan usahanya di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
7. | Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
7. | Saat Mulai Terdaftar (SMT) adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
8. | Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
9. | Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
10. | e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
11. | e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). |
12. | eFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. |
13. | NPWP Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Lama. |
14. | NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
15. | Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak baik dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan, Berkas Penyidikan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya. |
16. | Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak, termasuk profil Wajib Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di KPP Lama. |
17. | Informasi perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya. |
18. | Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang Wajib Pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, laporan penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan informasi lainnya. |
19. | Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari Induk Berkas per jenis pajak dan per Tahun Pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Keputusan Pendahuluan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat Keputusan Pengembalian Imbalan Bunga (SKPIB), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Pemindahbukuan (Pbk), dan dokumen lainnya. |
20. | Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. |
21. | Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan. |
22. | Berkas Penyidikan adalah berkas perkara dalam pelaksanaan penyidikan. |
23. | Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak tidak termasuk tunggakan PBB dan/atau BPHTB, SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di KPP Lama. |
24. | Berkas Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Uraian/Laporan Penelitian, surat keputusan, putusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding, gugatan dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. |
25. | Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penagihan, pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. |
26. | Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang:
|
27. | Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru. |
28. | Faktur Pajak Standar Lama adalah:
|
29. | Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru. |
30. | Nomor Seri Faktur Pajak Standar Lama adalah Nomor Seri yang digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Lama. |
31. | Nomor Seri Faktur Pajak Standar Baru adalah Nomor Seri yang akan digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
32. | Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006. |
(1) | Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi meliputi:
|
(2) | Pengadministrasian kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan ketentuan yang berlaku. |
(3) | Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat terjadinya transaksi. |
(4) | Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan PBB dan/atau BPHTB diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan. |