Perlakuan BPHTB Terhadap Penggantian Nama Badan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah
1. | Ruang Lingkup penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah adalah badan hukum pemegang hak yang sama, tetapi namanya berganti. Pada kasus ini tidak terdapat perubahan entitas pemegang hak. | ||||||||||||||
2. | Penggantian nama badan hkum pemegang hak atas tanah dibuktikan dengan dokumen berupa :
| ||||||||||||||
3. | Ketentuan yang terkait:
| ||||||||||||||
4. | Perlakuan BPHTB terhadap penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||||
5. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang terkait, antara lain BPN dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah kerja Saudara. |