Perpanjangan Masa Tugas dan Perubahan Susunan Anggota Tim Assesment Center Direktorat Jenderal Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 52/PJ/2009
TENTANG
PERPANJANGAN MASA TUGAS DAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA TIM ASSESSMENT CENTER DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:
bahwa sehubungan masa tugas Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak yang dibentuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-166/PJ/2008 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2008, maka untuk kelanjutan pelaksanaan program kerja Asessment Center Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2009 perlu memperpanjang masa tugas Tim dimaksud;
bahwa untuk lebih mengoptimalkan kinerja Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak, perlu juga mengubah susunan anggota Tim;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perpanjangan Masa Tugas dan Perubahan Susunan Anggota Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 24/KMK.01/2008 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/2008 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi Pusat Departemen Keuangan Tahun Anggaran 2008;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-166/PJ/2008 tentang Pembentukan Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERPANJANGAN MASA TUGAS DAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA TIM ASSESSMENT CENTER DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Menetapkan perpanjang masa tugas Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sampai dengan 31 Desember 2009, dan mengubah susunan anggota Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Masa tugas sebagaimana ditetapkan pada Diktum PERTAMA masih dapat diperpanjang apabila diperlukan.
KETIGA :
Tugas Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak tetap mengacu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-166/PJ/2008 tentang Pembentukan Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak.
KEEMPAT :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran-999 Tahun Anggaran 2009.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Para anggota Tim Assessment Center Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 07 April 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION NIP 130605098
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231