Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 09/BC/2009

Wed, 01 April 2009

Data Realisasi Penerimaan Cukai Hasil Tembakau

1 April 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 09/BC/2009

TENTANG

DATA REALISASI PENERIMAAN CUKAI HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Dalam rangka menjaga ketertiban dan pendistribusian data penerimaan cukai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Bahwa ketentuan pemberian data dan/atau dokumen kepabeanan dan cukai tetap berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2006 tanggal 22 Februari 2006 tentang Penyampaian Data dan/atau Dokumen Kepabeanan dan Cukai Kepada Instansi/Lembaga Pemerintah Lainnya.
  2. Bahwa dalam kaitan implementasi Pasal 66A, Pasal 66B, dan 66C Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang mengatur Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengirimkan data tentang Data Perkiraan Realisasi Penerimaan Cukai tahun 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang akan dijadikan dasar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
  3. Bahwa berkaitan dengan butir 2 di atas, dalam hal terdapat Gubernur, Bupati, atau Walikota mengajukan permohonan kepada Saudara mengenai realisasi penerimaan cukai hasil tembakau di wilayahnya, agar diberitahukan permohonan data tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 2009
Direktur Jenderal,

Ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.