Petunjuk Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan Dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
A. | Umum Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses lnformasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta aturan perubahannya dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi lnformasi Keuangan secara Otomatis, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan berdasarkan permintaan. Dalam rangka penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis, lembaga keuangan yang terdiri atas lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dalam rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Elektronik
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Langsung
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan melalui Pos
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Prosedur Pendaftaran Lembaga Keuangan secara Jabatan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J. | Prosedur Penerimaan Permohonan Perubahan Data Lembaga Keuangan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
K. | Prosedur Penelitian atas Permohonan Perubahan Data Lembaga Keuangan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
L. | Prosedur Perubahan Data Lembaga Keuangan secara Jabatan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
M. | Prosedur Penerimaan Permohonan Pencabutan Status Terdaftar Lembaga Keuangan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
N. | Prosedur Penelitian atas Permohonan Pencabutan Status Terdaftar Lembaga Keuangan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
O. | Prosedur Pencabutan Status Terdaftar Data Lembaga Keuangan secara Jabatan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
P. | Prosedur Pemantauan atas Penyajian dan Pemutakhiran Data Pendaftaran Lembaga Keuangan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Q. | Ketentuan Lain
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
R. | Penutup |