Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Sanggau
(1) | Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Sanggau. |
(2) | KAPET Sanggau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau, seluruh wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Sambas, dan sebagian wilayah Kabupaten Pontianak yang meliputi kecamatan Air Besar, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. |
(1) | Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Sanggau dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Sanggau, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola. |
(2) | Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Sanggau berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. |
(3) | Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : |
| |
(4) | Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(1) | Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. |
(2) | Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Sanggau diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : |
|
Ditetapkan di Jakarta Ttd |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
M O E R D I O N O