Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
1. | Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
| ||||
2. | Menambahkan lampiran baru, sebagai Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |