Pemberlakuan Ketentuan Atas Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan Letter of Credit (L/C)
1. | Ekspor komoditi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Pertambangan sebagaimana Lampiran I serta komoditi Kopi, Kakao dan Karet sebagaimana Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 10/M-DAG/PER/3/2009, yang nilai ekspornya :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Untuk melaksanakan ketentuan angka 1 tersebut di atas telah ditetapkan pengaturan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal L/C pada PEB atas komoditi yang wajib dilakukan dengan cara pembayaran L/C:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal dokumen pembayaran pada PEB atas komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Terhadap ekspor komoditi yang wajib menggunakan cara pembayaran L/C, mulai tanggal 1 April 2009 dilakukan penelitian sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan oleh:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Dalam hal eksportir mendapat persetujuan penundaan dari kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, maka eksportir wajib mencantumkan nomor dan tanggal Surat Persetujuan Penundaan dimaksud di kolom "Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean" pada PEB. |