Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 08/BC/2009

Mon, 30 March 2009

Pemberlakuan Ketentuan Atas Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan Letter of Credit (L/C)

30 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 08/BC/2009

TENTANG

PEMBERLAKUAN KETENTUAN ATAS EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT (L/C)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI


Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 10/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang yang Wajib Menggunakan Letter of Credit (L/C), disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Ekspor komoditi berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Pertambangan sebagaimana Lampiran I serta komoditi Kopi, Kakao dan Karet sebagaimana Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 10/M-DAG/PER/3/2009, yang nilai ekspornya :
  1. diatas USD 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) per PEB, wajib dilakukan dengan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri.
  2. sampai dengan USD 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) per PEB, dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional melalui Bank Devisa Dalam Negeri.
2.Untuk melaksanakan ketentuan angka 1 tersebut di atas telah ditetapkan pengaturan sebagai berikut :
a.Terhitung mulai tanggal 1 April 2009
(1)Ekspor dengan nilai ekspor di atas USD 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) per PEB :
(a)untuk komoditi Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Pertambangan sebagaimana Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 10/M-DAG/PER/3/2009:
i.wajib dilakukan dengan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa dalam Negeri;
ii.wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C pada PEB.
(b)untuk komoditi Kopi, Kakao dan Karet sebagaimana Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 10/M-DAG/PER/3/2009:
i.dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional melalui Bank Devisa Dalam Negeri;
ii.wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya pada PEB.
(2)Ekspor dengan nilai ekspor sampai dengan USD 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) per PEB:
Semua komoditi sebagaimana Lampiran I dan II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 10/M-DAG/PER/3/2009:
(a)dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional melalui Bank Devisa Dalam Negeri;
(b)wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya pada PEB.
b.Terhitung mulai tanggal 1 September 2009 :
(1)Ekspor dengan nilai ekspor di atas USD 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) per PEB:
Semua komoditi sebagaimana Lampiran I dan II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 10/M-DAG/PER/3/2009:
(a)wajib dilakukan dengan cara pembayaran L/C melalui Bank Devisa Dalam Negeri;
(b)wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C pada PEB.
(2)Ekspor dengan nilai ekspor sampai dengan USD 1.000.000 (satu juta Dollar Amerika Serikat) :
Semua komoditi sebagaimana Lampiran I dan II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 10/M-DAG/PER/3/2009:
(a)dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya yang berlaku dalam perdagangan internasional melalui Bank Devisa Dalam Negeri;
(b)wajib mencantumkan nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya pada PEB.
3.Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal L/C pada PEB atas komoditi yang wajib dilakukan dengan cara pembayaran L/C:
  1. cara pembayaran diisi dengan kode salah satu cara pembayaran yang menggunakan L/C;
  2. Nomor dan tanggal L/C diisikan di kolom isian "Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean" pada PEB. Jika dokumen pelengkap pabean lebih dari satu (tidak hanya L/C), maka diisi " ..... (jumlah dalam angka dan huruf) dokumen, lihat lembar lanjutan". Dengan demikian nomor dan tanggal L/C dicantumkan dalam Lembar Lanjutan dokumen PEB.
4.Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal dokumen pembayaran pada PEB atas komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya:
  1. cara pembayaran diisi dengan kode salah satu cara pembayaran;
  2. Nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran diisikan di kolom isian "Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean" pada PEB. Jika dokumen pelengkap pabean lebih dari satu, maka diisi " ..... (jumlah dalam angka dan huruf) dokumen, lihat lembar lanjutan". Dengan demikian nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran dicantumkan dalam Lembar Lanjutan dokumen PEB.
5.Terhadap ekspor komoditi yang wajib menggunakan cara pembayaran L/C, mulai tanggal 1 April 2009 dilakukan penelitian sebagai berikut:
  1. penelitian pengisian kode cara pembayaran dengan kode salah satu cara pembayaran yang menggunakan L/C, terhadap ekspor yang wajib menggunakan cara pembayaran L/C;
  2. penelitian pengisian kode cara pembayaran dengan kode salah satu cara pembayaran, terhadap ekspor yang dapat menggunakan cara pembayaran lainnya;
  3. penelitian pengisian nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya di kolom "Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean" pada formulir PEB atau Modul PEB;
  4. atas hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c :
    (1)Dalam hal pengisian kode cara pembayaran, nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya tidak sesuai dengan ketentuan, dilakukan proses penolakan atas PEB yang diajukan;
    (2)Dalam hal pengisian kode cara pembayaran, nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya telah sesuai dengan ketentuan, dilakukan proses penerimaan PEB dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor.
6.Penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan oleh:
  1. Sistem Komputer Pelayanan (SKP), dalam hal penelitian dapat dilakukan oleh SKP;
  2. petugas yang menangani penelitian barang larangan/pembatasan, dalam hal penelitian tidak dapat dilakukan oleh SKP.
7.Dalam hal eksportir mendapat persetujuan penundaan dari kewajiban menggunakan cara pembayaran L/C dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, maka eksportir wajib mencantumkan nomor dan tanggal Surat Persetujuan Penundaan dimaksud di kolom "Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean" pada PEB.

Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.





Direktur Jenderal,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Tembusan
  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.