Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 28 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d diubah, setelah ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d ditambah 1(satu) ketentuan yakni huruf e, ketentuan Pasal 6 ayat (2) dihapus, dan 2 (dua) ayat disisipkan diantara ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : Pasal 6
| ||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf c diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf a diubah dan setelah Pasal 22 ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
| ||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah dan setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
| ||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 32 Tata kerja penyelesaian barang impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data elektronik berdasarkan:
| ||||||||||||||||
8. | Mengubah Lampiran I peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
9. | Mengubah Lampiran II peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
10. | Mengubah Lampiran III peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
11. | Mengubah Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||
12. | Menambahkan lampiran baru, sebagai lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |