Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 35/PJ/2009

Fri, 27 March 2009

Penegasan Mengenai Batas Waktu Penyampaian dan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak yang Terutang Berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008

27 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 35/PJ/2009

TENTANG

PENEGASAN MENGENAI BATAS WAKTU PENYAMPAIAN DAN PELUNASAN KEKURANGAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG BERDASARKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 2008

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) dinyatakan bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ke tiga setelah Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Sementara itu, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur bahwa kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai penyampaian dan pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008, dengan ini ditegaskan bahwa :
  1. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.
  2. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
  3. Pelunasan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan harus dilakukan sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut disampaikan, paling lama sesuai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

Demikian disampaikan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2009
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.